5 Kabupaten dengan UMK Terendah di Jawa Tengah Tahun 2024, Salah Satunya Terendah Se-Indonesia

30 November 2023, 21:25 WIB
5 Kabupaten dengan UMK Terendah di Jawa Tengah Tahun 2024, Salah Satunya Terendah Se-Indonesia /

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan UMK untuk masing-masing kabupaten dan kota. Terdapat 5 kabupaten dengan UMK terendah pada tahun 2024. Salah satunya bahkan menjadi daerah dengan UMK terendah se-Indonesia.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Berikut 5 kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah pada tahun 2024.

Baca Juga: Tahun 2024, 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Kompak Memiliki UMK Rp2 Jutaan, Kota Semarang Rp3 Jutaan

1. Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten di eks-Karesidenan Banyumas ini menjadi langganan dan selalu konsisten menjadi yang paling rendah di Jawa Tengah yaitu dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp2.038.005. Dengan masuknya Jawa Tengah sebagai pemilik UMP terendah se-Indonesia, artinya Banjarnegara kembali masuk sebagai daerah dengan UMK terendah di Indonesia.

2. Kabupaten Wonogiri

Kabupaten di ujung timur bagian selatan ini menjadi kabupaten dengan UMK terendah kedua di Jawa Tengah tahun 2024. UMK Kabupaten Wonogiri tahun 2024 sebesar Rp2.047.500.

3. Kabupaten Sragen

Masih di Solo Raya, Kabupaten Sragen menjadi daerah dengan UMK terendah ketiga di Jawa Tengah pada tahun 2024. UMK Kabupaten Sragen pada tahun 2024 sebesar Rp2.049.000.

4. Kabupaten Rembang

Bergeser ke ujung timur bagian utara, Kabupaten Rembang menjadi daerah dengan UMK terendah keempat pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.099.689.

Baca Juga: Link Download SK tentang UMK Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2024, Banjarnegara Konsisten Terendah

5. Kabupaten Blora

Bergeser sedikit ke selatan dari Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora menjadi kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.101.813.

Itulah 5 kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah. Semoga menambah wawasan kita semua.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler