BANJARNEGARAKU.COM - Pada 2024, 34 kabupaten kota di Jawa Tengah kompak memiliki UMK Rp2 jutaan. Hanya Kota Semarang yang memiliki UMK di atas Rp3 juta.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan pada 30 November 2023 besaran UMK tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Menurut Surat Keputusan tersebut, UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang, dengan besaran Rp3.243.969. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005,00. Penetapan ini mencerminkan pertimbangan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 34 kabupaten dan kota kompak memiliki UMK di bawah Rp3 juta alias Rp2 jutaan sedangkan Kota Semarang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah dengan UMK di atas Rp3 juta.
Berikut daftar UMK kabupaten dan kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
- Kota Magelang : Rp2.142.000
- Kota Surakarta : Rp2.269.070
- Kota Salatiga : Rp2.378.951
- Kota Semarang : Rp3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp2.389.801
- Kota Tegal : Rp2.231.628
Itulah daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah tahun 2024.***