Link Download SK tentang UMK Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2024, Banjarnegara Konsisten Terendah

- 30 November 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi uang untuk Link Download SK tentang UMK Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2024, Banjarnegara Konsisten Terendah/Pixabay.com
Ilustrasi uang untuk Link Download SK tentang UMK Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2024, Banjarnegara Konsisten Terendah/Pixabay.com /

BANJARNEGARAKU.COM - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023. Di akhir artikel disediakan link download SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang UMK Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah.

Menurut Surat Keputusan yang efektif berlaku 1 Januari 2024 tersebut, UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang, dengan besaran Rp3.243.969. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005. Penetapan ini mencerminkan pertimbangan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.

Baca Juga: Daftar UMK Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2024, Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Banjarnegara Terendah

Penetapan UMK tahun 2024 ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang mengatur informasi tata cara penetapan Upah Minimum untuk tahun tersebut. Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan juga menjadi dasar penentuan UMK.

Penjabat Gubernur Nana menjelaskan bahwa nilai alfa, yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, dihitung dengan menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Pj Gubernur Nana menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Langkah ini diambil untuk melindungi pekerja dengan masa kerja pendek agar tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

Baca Juga: Jawa Tengah Konsisten Jadi Juru Kunci dengan UMP Terendah di Indonesia, Inilah daftar UMP 2024 di Pulau Jawa

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah. Regulasi terkait struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x