Bukan Sekedar Nama, Inilah Keistimewaan Jogja dalam Daerah Istimewa Yogyakarta

5 Desember 2023, 14:00 WIB
Tugu Yogyakarta yang menjadi simbol identitas kota Yogyakarta/Instagram/@malioboro_insta /

BANJARNEGARAKU.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah sekedar nama. Nyatanya, daerah ini memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lainnya.

Sempat disinggung oleh pegiat media sosial Ade Armando yang mengkritik politik dinasti di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ternyata provinsi di tengah pulau Jawa ini memang menyandang keistimewaan tersendiri.

Keberlangsungan keistimewaan ini dapat ditelusuri dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno.

Ada tiga substansi istimewa yang menjadi pijakan utama keberlanjutan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Mengenal Bahasa Walikan, Bahasa Gaul Anak Jogja

1. Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tertanam kuat dalam sejarah pembentukan pemerintahannya. Hal ini diatur sesuai dengan UUD 45, pasal 18, dan penjelasannya yang menegaskan hak asal-usul suatu daerah dalam teritorial Negara Indonesia.

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bukti autentik dan fakta sejarah yang mencakup periode sebelum dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Keistimewaan ini terwujud dalam upaya memajukan Pendidikan Nasional & Kebudayaan Indonesia, menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah ini.

2. Bentuk Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta membuktikan keistimewaannya melalui bentuk pemerintahannya yang unik. Penggabungan dua wilayah, yaitu Kasultanan dan Pakualaman, menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan, mencerminkan keunikan politik di tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: 5 Info Rencana Pembangunan Jalan Tol Cilacap Yogyakarta, Jalan Tol Terpanjang di Jawa

Amanat pada tanggal 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945, dan UU No.3/1950 menjadi landasan hukum yang menggarisbawahi bentuk pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berbeda dari daerah lainnya.

3. Kepemimpinan Tradisional yang Terpelihara

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terlepas dari kepemimpinan tradisional yang terpelihara dengan baik. Sesuai dengan amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945, Sultan dan Adipati yang bertahta tetap menjalankan kedudukan mereka.

Piagam tersebut merinci dengan lengkap nama, gelar, dan kedudukan seorang Sultan dan Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya. Kepemimpinan tradisional ini memberikan warna khusus dan kestabilan dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Rela Ngantri! Kuliner Khas Jogja, Kuliner Gudeg Mercon Mbak Yuni, Pedasnya Bikin Dower...

Sebagai simbol keberlanjutan warisan sejarah, Daerah Istimewa Yogyakarta tetap memegang peran krusial dalam mengawal keberagaman dan keistimewaan di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, memahami dan menjaga keistimewaan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga identitas dan keberlanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta di panggung nasional.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: bpkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler