Baca Juga: 3 Resep Kue Kering untuk Lebaran, Wajib Dicoba! Super Enak dan Gampang Cara Buatnya
Menurut dia, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Beri Pendampingan
Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Simak!! Keutamaan Berpuasa, Keistimewaan Tarawih Beserta Doa yang Dipanjatkan di Hari ke 21 Ramadhan
"KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag. Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” kata Waryono.
“Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma’had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin,” lanjutnya.