Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Zona 6 Provinsi Jawa Tengah DIBUKA HARI INI, Senin 29 Mei 2023

- 29 Mei 2023, 12:03 WIB
Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Zona 6 Provinsi Jawa Tengah DIBUKA HARI INI Senin 29 Mei 2023
Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Zona 6 Provinsi Jawa Tengah DIBUKA HARI INI Senin 29 Mei 2023 /Tangkap Layar Instagram Bawaslu Banjarnegara

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani di atas materai;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik);

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas materai;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas materai;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang ditandatangani di atas materai dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

Baca Juga: Contoh Soal ASAS IPA SMP MTs Kelas 8 Materi Tekanan Beserta Kunci Jawaban

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x