Sopir Truk yang Tewaskan 3 Orang di Semarang Ditahan, Djoko Setijowarno: Populasinya Berkurang

- 10 Juni 2023, 20:17 WIB
 truk bermuatan pasir H 1891 DG terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya H 1240 FW di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
truk bermuatan pasir H 1891 DG terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya H 1240 FW di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. /

"Banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Sejumlah kasus kecelakaan yang belum tuntas tahun ini, seperti kecelakaan di Simpang Rampak, Balikpapan (21 Februari 2022), kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Mojokerto - Surabaya (16 Mei 2022), kecelakaan bus pariwisata di Ciamis (21 Mei 2022). Kesemuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya," tandasnya.


Djoko Setijowarno mengaku mendapat informasi ada dugaan bahwa truk nahas yang menewaskan 3 orang itu tidak punya surat uji kir.

"Kalau informasi yang saya dapatkan itu benar, berarti kesalahan tidak pada sopir atau pengemudi truk. Tapi pengusahalah yang telah mengoperasikan truk yang tidak berkeselamatan. Kasus angkutan barang tidak pernah tuntas, lantaran pengusaha angkutan barang tidak pernah dijadikan tersangka oleh polisi."

Baca Juga: Kasih Sayang Pak Tjokro Pada Soekarno Muda yang Jarang Diketahui, Juni Bulan Bung Karno...

Apa Itu Uji Kir?


Dilansir banjarnegaraku.com dari laman dishub.go.id, KIR atau KEUR (dalam bahasa Belanda) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

Baca Juga: Indonesia Juara Umum APG 2023, Pemerintah Pastikan Apresiasi Atlet Setara dengan SEA Games Kamboja

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia atau mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x