Sopir Truk yang Tewaskan 3 Orang di Semarang Ditahan, Djoko Setijowarno: Populasinya Berkurang

- 10 Juni 2023, 20:17 WIB
 truk bermuatan pasir H 1891 DG terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya H 1240 FW di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
truk bermuatan pasir H 1891 DG terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya H 1240 FW di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. /

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Resep Seblak Tteokbokki Coet dari Nasi, Mudah Cara Buatnya

Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan banyak yang beralih pekerjaan. Pada akhirnya nanti negara dan masyarakat yang akan merugi karena tidak mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas.


"Masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas. Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," tegasnya.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Soto di Surabaya yang Wajib Dicoba, Cek Lokasinya di Sini

Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Pasal 277, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Bakso Enak di Banjarnegara, Sajian Beda Rasa Menggoda Pasti Ketagihan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x