Syarat pendaftaran uji KIR :
1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Baca Juga: Tim Robotik MTs Minhajut Tholabah Kembangan Berjaya di Kompetisi Internasional
Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :
1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker
Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Lahirkan Jawara Kehumasan, Berlatih Jaga Reputasi Organisasi...
Demikian artikel mengenai sopir truk yang menewaskan 3 orang dalam kecelakaan lalu lintas di Semarang resmi jadi tersangka dan ditahan. Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan sungguh tragis nasib sopir truk.***