Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Laporkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata ke Dewas KPK
Kalau melakukan ibadah mengikuti ibadah yang ada di MAJT Semarang. Tidak boleh mengadakan ibadah yang bertentangan dengan yang sudah dilakukan.
"Silahkan menggunakan fasilitas masjid, tetapi jangan menggunakan idetitas dan bendera parpol tertentu."
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Dr KH Ahmad Darodji MSi secara tegas melarang memakai kaos partai politik di lingkungan masjid.
"Masjid Baiturrahman bebas dari kaos partai politik, kalau ada orang yang nekat memakainya akan disuruh ke luar masjid," katanya.***