BANJARNEGARAKU.COM - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan Sdr Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewas KPK. Alex Marwata diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Laporan dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023, yang dalam hal ini diwakili oleh Boyamin SH selaku Koordinator MAKI dan Kurniawan Adi Nugroho SH selaku kuasa hukum MAKI, dengan ini melaporkan Sdr Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewas KPK. Alex Marwata diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Kode etik yang dimaksud itu adalah kode etik yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya:
1. Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure atau SOP).
2. Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi.
Menurut Boyamin Saiman kepada portalpekalongan, Rabu 2 Agustus 2023, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 25 Juli 2023 yang melibatkan oknum pimpinan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).