Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Laporkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata ke Dewas KPK

- 2 Agustus 2023, 14:39 WIB
MAKI melaporkan Waket KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK, Rabu 2 Agustus 2023. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik KPK
MAKI melaporkan Waket KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK, Rabu 2 Agustus 2023. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik KPK /Dokumen Pribadi

"Pimpinan KPK seharusnya dan semestinya diduga telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers yang isinya mengumumkan penetapan Tersangka Heri Alfiandi. ( materi jumpa pers yang disebarkan kepada wartawan terlampir )."

Baca Juga: Tersangka Panji Gumilang Dititipkan di Tahanan Bareskrim, Saat Ini Masih Diperiksa...

Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan agar terang peristiwa OTT dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya apakah telah melanggar prosedur atau sebaliknya.

"Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT aquo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK," tandas Boyamin.

Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur.

Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara aquo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

Bahwa kepedulian MAKI dalam perkara ini adalah semata mata memastikan dan mengawal terduga pelaku penerima suap ( Henri Alfiandi ) dilakukan proses hukum yang benar dan akan mendapat putusan yang adil yaitu bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan militer atau pengadilan koneksitas.

"MAKI tidak ingin terduga pelaku penerima suap akan dapat putusan bebas hanya gara gara kesalahan prosedur karena KPK memaksakan Tersangka dari militer dibawa ke Pengadilan Umum ( Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ) sebagai akibat penyidikan dilakukan secara mandiri oleh KPK."

MAKI, lanjut Boyamin, meyakini terduga pelaku penerima suap Henri Alfiandi akan diproses hukum di Pengadilan Militer dan akan mendapat hukuman yang berat oleh hakim militer dikarenakan oknum tersebut dianggap mencoreng nama baik TNI.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah