ASN Kemenag Tambah Sejahtera: Gaji Naik 8 Persen serta Tukin Naik 80 Persen

- 27 Agustus 2023, 08:46 WIB
ASN Kemenag Tambah Sejahtera
ASN Kemenag Tambah Sejahtera /Dwi Widiyastuti/Tangkap layar ponorogo.go.id

BANJARNEGARAKU-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama tambah sejahtera. Pasalnya gaji yang diterima akan naik 8 persen serta diikuti tunjangan kinerja (tukin) naik 80 persen.

Kabar menggembirakan ini disambut dengan suka cita. Penghasilan ASN di instansi ini bakal mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan gaji dan tukin ini akan menambah kesejahteraan ekonomi di masa mendatang. Meskipun kenaikan tersebut akan diberlakukan pada awal tahun 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja PNS Kemenag.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Terbaru Grup Guyon Waton Berjudul Pelanggaran

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu 26 Agustus 2023.

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya. Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.

Kenaikan tukin, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.

Sebelumnya memberikan kenaikan Tukin, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x