ASN Kemenag Tambah Sejahtera: Gaji Naik 8 Persen serta Tukin Naik 80 Persen

- 27 Agustus 2023, 08:46 WIB
ASN Kemenag Tambah Sejahtera
ASN Kemenag Tambah Sejahtera /Dwi Widiyastuti/Tangkap layar ponorogo.go.id

Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000

Gaji pokok naik Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik. Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Baca Juga: Gus Baha: Sujud yang Benar Adalah Bergantung pada Keihlasan Hati

Kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu 26 Agustus 2023.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun. Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin). Tukin yang relatif cukup tinggi didominasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah