"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang, Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari, Hujan Ringan di Malam Hari
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Meskipun sudah disetujui, namun besaran kenaikan tukin Kemenag belum diumumkan secara resmi.
Tukin PNS Kemenag Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.
Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.
Tukin PNS Kemenag
Rincian lengkap tukin PNS Kemenag saat ini:
Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000