Baca Juga: Para Ibu Wajib Tahu, Ada 5 Makanan Ini Bisa Bantu Tingkatkan Daya Ingat Anak, Bisa Dicoba....
Adapun 7 prinsip Koperasi meliputi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dibagikan secara adil.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Pendidikan perkoperasiaan
6. Kerja sama antar-koperasi
7. Kemandirian
Sikta menambahkan, ada 5 jenis koperasi, yaitu: koperasi produsen yang kegiatan usahanya dalam bidang produksi, koperasi konsumen yang kegiatan usahanya membeli produk yang dijual koperasi, koperasi pemasaran, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam.