"Khusus untuk koperasi simpan pinjam, tidak boleh memiliki kegiatan usaha lain, sedangkan jenis koperasi lainnya bisa memiliki tambahan usaha lainnya," tambah Sikta saat memberikan sosialisasi kepada peserta.
Baca Juga: Wahana Paint Ball Baru Menambah Pesona Taman Botani Baturraden Kabupaten Banyumas
Terkait bentuk koperasi, ada 3 yakni Koperasi Kabupaten, Koperasi Provinsi, dan Koperasi Nasional, yang anggotanya bisa primer maupun sekunder, Sikta menambahkan, setelah sosialisasi dan pembentukan, Koperasi juga melengkapi izin usaha, untuk melangsungkan kegiatan usahanya.
"Dalam memnentuk pengurus dan pengawas, meraka merupakan anggota koperasi itu sendiri, yang dibentuk melalui rapat anggota, segala kebjakan diambil melalui forum tertinggi dalam rapat anggota," tambahnya.
Setelah dibentuk dan melakukan RAT, Koperasi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan kepada Dinas Koperasi,
Usai pemberian sosialisasi perkoperasian dari Dinas Perindagkop UKM Banjarnegara, calon anggota kemudian melakukan rapat dan membentuk Koperasi dengan nama Koperasi Produsen Taras Karya Abadi.
Baca Juga: Optimisme Nurohman Ahong, KONI Banjarnegara Tancap Gas Capai Target
Sebagaimana berita acara yang diterima banjarnegaraku.com, dari Notaris Vera Achmad Mahfud, S.H M.Kn, dalam rapat anggota koperasi tersebut juga mengesahkan akta pendirian/anggaran dasar koperasi, serta menunjuk pengurus dan pengawas: