3 Penerbit Terima Penghargaan, Dinas Arpus : Disiplin Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sangat Penting

- 17 Februari 2024, 05:00 WIB
Kegiatan Book Fair 10 hari ramai dikunjungi masyarakat
Kegiatan Book Fair 10 hari ramai dikunjungi masyarakat /Dwi Widiyastuti/

Selain itu acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang, dan perwakilan penerbit para pegiat literasi yang ada di Jawa Tengah.

Dalam laporannya Francisco da Silva Tavares selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa pemberian penghargaan kepada penerbit ini merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan.

Hal ini sebagai aprsesiasi kepada penerbit yang telah mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Baca Juga: Tiga Krisis Bumi Ancam Dunia, Vivi Yulaswati: Banyak Dampak yang akan Terjadi Apa Saja?

“Semoga semakin banyak penerbit yang mematuhi UU tersebut, sehingga karya anak bangsa yang diterbitkan dapat terekam dan tersimpan dengan baik sebagai dokumentasi peradaban bangsa. Semoga penerbit-penerbit di Jawa Tengah semakin berkembang dan dapat menerbitkan buku-buku yang berkualitas”, ujarnya.

Kemudian Da Silva juga menyampaikan bahwa Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Penerbit di Jawa Tengah dan Paguyuban Penerbit Jogja menyelenggarakan Bookfair dengan tema “exploring the future through book”.

Penerbit yang berpartisipasi dalam bookfair ini berjumlah 10 penerbit dari Jawa Tengah, dan 12 penerbit yang tergabung dalam paguyuban penerbit jogjakarta. “Untuk masyarakat, silakan ramaikan Book Fair ini.”

Kemudian dalam sambutannya Ema Rachmawati menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, mewajibkan penerbit, tak terkecuali yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah untuk menyerahkan karya cetak dan atau karya rekam yang diterbitkan, masing-masing 2 eksemplar ke Perpustakaan Nasional, dan 1 eksemplar ke Perpustakaan Provinsi.

“Saya ucapkan terimakasih kepada kawan-kawan dari Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah, yang menggelar acara pada hari ini, dengan membawa semangat dan esensi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yang juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat, khususnya di Jawa Tengah,” katanya.

Baca Juga: Sulawesi Utara Beri Layanan Prima , Trayek Panjang sejauh 2.630 Km tetap Jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah