Apakah Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa! Berikut Penjelasannya

4 April 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi - Apakah Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa! Berikut Penjelasannya /

BANJARNEGARAKU – Pemerintah terus berupaya untuk menuntaskan vaksinasi masal di beberapa wilayah di Indonesia.

Vaksin dosis 1, 2 dan booster menjadi persyaratan tertentu dalam kegiatan atau aktivitas di era ini.

Di bulan puasa ini, ada beberapa instansi yang tetap mengadakan vaksinasi baik dosis 1, dosis 2, maupun booster.

Baca Juga: Cara Melakukan Langkah Rapat dalam Senam Irama, Kunci Jawaban Contoh Soal UAS PAT PJOK Kelas 5 SD MI

Artikel ini akan membahas apakah vaksinasi tidak membatalkan puasa beserta alasannya, simak penjelasan selengkapnya.

Vaksin booster menjadi salah satu syarat bagi pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman masing-masing.

Pelaksanaan vaksinasi ini tentu saja demi terwujudnya kekebalan komunitas agar segera menyudahi neraka pandemi.

Para ulama kontemporer telah sepakat bahwa vaksinasi hukumnya halal ditinjau dari aspek istislah, istihalah, dan daruriyah.

Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 yang dalam kurun dua tahun ini menghantui penduduk dunia, tidak ada alasan lain untuk menolak vaksinasi.

Namun bagaimana jika pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa, apakah membatalkan atau tidak.

Baca Juga: Kabar Terbaru BTS dari Ajang Grammy Awards 2022, Berikut Selengkapnya

Menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi mengatakan bahwa batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’I menambahkan bahwa batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga. Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187.

Dari penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah.

Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai Pahala Memberi Makanan untuk Berbuka Di Bulan Ramadhan

Akan tetapi terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi saw, maupun kitab-kitab klasik.

Suntik sesungguhnya metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Nampaknya mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa injeksi (menyuntik) obat tidak membatalkan puasa, selain karena tidak menghilangkan lapar maupun haus juga prosesnya tidak melalui rongga alamiah.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang menyuntikkan nutrisi sebagai pengganti makanan/minuman ke dalam tubuh (infus).

Cairan infus terdiri dari sejumlah zat yang membuat tubuh tetap segar meski tidak makan dan minum.

Baca Juga: Viral, Jungkook BTS Trending Topik Twitter di 80 Negara

Sebagian ulama lebih bersikap hati-hati (ihtiyat) sehingga berpendapat bahwa infus membatalkan puasa karena sama-sama memasukkan makanan atau minuman dengan tujuan agar tubuh tetap bugar sekalipun tidak melalui lubang alamiah.

Pandangan lain menyebutkan bahwa praktek infus tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah membasahi kepalanya dengan tujuan menghilangkan rasa panas dan dahaga dalam tubuhnya.

Hadis ini kemudian diqiyaskan dengan infus yang sama-sama memiliki al-illah al-ghaiyyah (tujuan akhir), yaitu penyegaran.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa injeksi cairan obat yang memiliki efek penyembuhan dari suatu penyakit tidak membatalkan puasa.

Sementara injeksi cairan nutrisi yang membuat tubuh tetap bugar merupakan aspek yang masih diperselisihkan para ulama.

Baca Juga: Balekambang Tempat untuk Menjalankan Ibadah Shalat dalam Satu Waktu di Dua Tempat, Berikut Selengkapnya

Karenanya:

1) injeksi obat tidak membatalkan puasa;

2) injeksi nutrisi punya potensi membatalkan puasa (masih diperdebatkan).

Lalu, bagaimana dengan suntik vaksin?

Dalam Pengajian PP Muhammadiyah pada Ahad 14 Maret 2022, Syamsul Anwar menerangkan bahwa suntikan vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.

Karenanya, ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Alasannya:

1) tidak melalui organ alamiah;

2) tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Baca Juga: Sejarah Masjid Kuno Jami At Taqwa Desa Gumelem, Berikut Selengkapnya

Pandangan Syamsul Anwar ini sejalan dengan semangat putusan tarjih yang berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 195 dan al-Maidah ayat 32, umat Islam diperintahkan agar mempertahankan hidup semaksimal mungkin.

Dalam hadis yang diriwayat al-Darimi juga disebutkan bahwa kesehatan merupakan kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Bahkan hal itu diperkuat dengan keterangan Rasulullah agar seorang Muslim tidak menjerumuskan diri pada kemudaratan bahkan mendatangkan mudharat bagi orang lainnya.

Dengan demikian, vaksinasi di bulan Ramadan merupakan langkah yang bisa diambil. Tentu kita berharap jangan sampai puasa menjadi alasan untuk tidak melakukan vaksinasi.

Dengan adanya penjelasan dari Syamsul Anwar menjadi terang bagi kita bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, maka seyogyanya umat Islam tidak perlu ragu dan khawatir lagi.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler