Resepsi Pernikahan dalam Pandangan Islam, Berikut Penjelasan Selengkapnya

21 Juli 2022, 06:17 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan: Resepsi Pernikahan dalam Pandangan Islam /Pexels

BANJARNEGARAKU.COM - Seiring dengan melandainya pandemi corona, sejumlah kegiatan kemasyarakatan telah dilonggarkan akhir-akhir ini.

Salah satu diantaranya, pelaksanaan resepsi pernikahan bagi pasangan suami istri yang telah melakukan akad nikah.

Masyarakat menggelar resepsi pernikahan, baik di rumah pasangan pengantin maupun menyewa gedung.

Bahkan, ada yang diisi dengan pertunjukkan untuk menghibur tamu undangan.

Baca Juga: Wabup Sudono Ingatkan Pengusaha Kontruksi agar Introspeksi, Begini Selengkapnya

Resepsi pernikahan adalah pesta yang biasanya diadakan setelah selesainya suatu akad nikah sebagai keramahtamahan bagi mereka yang telah menghadiri pernikahan tersebut.

Pasangan pengantin menerima masyarakat, berupa keluarga dan teman, untuk pertama kalinya sebagai suami istri pasangan. 

Tuan rumah menyediakan makanan dan minuman pilihan mereka.

Bagaimana pandangan Islam pada fenomena-fenomena resepsi pernikahan di masa sekarang.

Berikut ini ulasan selengkapnya dilansir laman @mui.or.id.

Baca Juga: Mie Ayam Enak di Purbalingga! Kalian Wajib Coba, Berikut 10 Tempat Rekomendasi untuk Pecinta Kuliner..

Walimatul urs atau resepsi pernikahan merupakan hal yang dianjurkan syariat bagi pasangan suami istri yang telah melakukan akad nikah.

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Adapun tujuan diadakannya walimah sendiri yaitu untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, bersyukur atas nikmat pernikahan, dan berbagi kebahagiaan kepada para tamu undangan.

Baca Juga: Kembangkan Mina Padi, Petani di Banyumas Peroleh Kenaikan Penghasilan! Luasan Per Hektar Diangka Rp50 Juta

Lebih dari itu, tujuan lainnya adalah untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah islamiyah di masyarakat.

Mengapa walimah dikatakan sebagai salah satu sarana untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah Islamiyah?

Fakta itu setidaknya tersurat dari sejumlah riwayat. Diceritakan bahwasanya Rasulullah SAW beserta para sahabat saling bergotong royong untuk membantu shahibul walimah (orang yang mengadakan walimah).

Di antaranya terdapat dalam hadits sahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik RA.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Hadits tersebut menceritakan tentang kisah Perang Khaibar yang di dalamnya terdapat pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyay.

Kemudian Nabi Muhammad SAW mengadakan walimah dan memerintahkan para sahabat untuk membawa makanan apapun yang mereka miliki, baik itu kurma, keju, minyak samin, dan lainnya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ

“Siapa saja dari kalian yang memiliki sesuatu hendaklah dia bawa kemari.” Kemudian para sahabat berdatangan dengan membawa apa yang mereka miliki. Anas bercerita:

Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

وَبَسَطَ نِطَعًا قَالَ فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالْأَقِطِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ فَحَاسُوا حَيْسًا فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kemudian beliau membentangkan tikar dari kulit, maka ada orang yang membawa susu kering/keju, ada yang membawa kurma dan ada pula yang membawa minyak samin, kemudian mereka mencampurnya, itulah jamuan walimah pernikahan Rasulullah SAW.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi (w 676 H) menjelaskan dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa hadits ini menjadi dalil anjuran bagi para teman atau tetangga pengantin untuk membantunya dalam menyelenggarakan walimah.

Baca Juga: Manfaat Kelor! Ini Kata dr Agus Ujianto, Daun Ajaib yang Mampu Menyeimbangkan Metabolisme Tubuh

Dalam konteks ini, bantuan yang diberikan berupa sumbangan makanan yang mereka miliki.

Hal serupa juga terjadi pada pernikahan Ali bin Abi Thalib RA dengan Fatimah binti Rasulullah SAW.

Imam ath-Thabarani meriwayatkan dari sahabat Buraidah al-Aslami RA tentang pernikahan Ali dan Fatimah. Buraidah menuturkan:

فلما كان بعد ذلك بعدما زوجه قال: “يا علي، إنه لا بد للعرس من وليمة”. قال سعد: عندي كبش، وجمع له رهط من الأنصار آصعا من ذرة،

“Setelah Nabi menikahkan Ali, beliau bersabda, ‘Wahai Ali, dalam pernikahan dianjurkan ada resepsi’. Sa’ad berkata: ‘Saya punya kambing’. Dan ia mengumpulkan dari para sahabat Anshor beberapa karung biji jagung.” (HR Ath-Thabarani)

Baca Juga: Kalian Punya Keris? Begini Cara Menghitung Pengaruh Keris Menggunakan Jari, Versi Padepokan Carang Seket

Imam al-Haitsami (w 807 H) dalam kitabnya Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid mengomentari hadits ini.

Beliau mengatakan bahwa para perawi dalam riwayat ath-Thabarani ini semuanya perawi hadits-hadits sahih (tsiqat) kecuali Abdul Karim bin Sulaith, namun Ibnu Hibban men-tsiqah-kannya.

Imam Ibnu Hajar (w 852 H) mengatakan dalam kitabnya at-Taqrib bahwa Abdul Karim bin Sulaith maqbul (diterima riyawatnya).

Maka dari itu, hadits ini dihukumi sahih atau setidaknya hasan, dan dapat dijadikan hujjah (argumen).

Baca Juga: Manfaat Kamijara atau Sereh Bagi Kesehatan, Ini Kata Praktisi Kesehatan dr Agus Ujianto Selengkapnya

Dua hadits di atas menjadi bukti bahwa walimah di masa Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kepekaan sosial, rasa kekeluargaan dan ukhuwah Islamiyah.

Hal ini karena walimah, mereka berkumpul dan bersilaturahim di satu tempat. Hal ini agaknya juga tampak pada fenomena-fenomena resepsi pernikahan di masa sekarang.

Para tetangga, teman, dan kerabat biasanya berbondong-bondong untuk membantu keluarga pengantin, bagi dari segi materil maupun non-materil. Wallahu a’lam.

Demikian artikel tentang Resepsi Pernikahan dalam Pandangan Islam, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: MUI.OR.ID

Tags

Terkini

Terpopuler