Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ada 8 Golongan, Termasuk Mualaf...

4 April 2023, 11:27 WIB
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ada 8 Golongan, Termasuk Mualaf... /pexels.com

BANJARNEGARAKU.COM - Memasuki 10 hari kedua di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, sebagian umat Muslim sudah siap-siap untuk melaksanakan kewajiban yakni membayar zakat fitrah baik secara pribadi maupun melalui badan amil zakat.

Jika kita akan melakukan zakat secara pribadi atau mandiri, sebaiknya mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah agar benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari PR Depok pada 4 April 2023, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Mualaf Termasuk?

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dito Ariotedjo sebagai Menpora ke-14, Menpora Termuda Sepanjang Sejarah Indonesia

Dan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah satu di antaranya adalah mualaf.

Keterangan terkait 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur'an surat At-taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS.At-taubah:60).

Baca Juga: Menpora yang Baru Dito Ariotedjo Dilantik, Menjadi Paling Muda di Kabinet Jokowi

Untuk lebih jelasnya mengenai siapa saja golongan orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, simak di bawah ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah antara lain:

1. Fakir

Yang dimaksud fakir adalah golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Orang Miskin

Orang miskin merupakan golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari.

3. Amil Zakat

Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil zakat atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Baca Juga: Resmi! Dito Ariotedjo Dilantik sebagai Menpora, Sosok Menpora Termuda Ketiga Sepanjang Sejarah Indonesia

4. Mualaf

Muallaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah ternyata juga masuk dalam golongan orang yang berhal menerima zakat.

Hal itu bertujuan agar orang-orang tersebut mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.

Baca Juga: Menpora yang Baru Dito Ariotedjo Dilantik, Gantikan Zainudin Amali

Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup tapi tidak mampu membayarnya.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang untuk kepentingan di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Baca Juga: Menpora yang Baru Dito Ariotedjo Dilantik, Gantikan Zainudin Amali

Golongan Fi Sabilillah misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Golongan selanjutnya adalah Ibnu Sabil atau mussafir, yaitu orang-orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam keadaan sedang safar (dalam perjalanan).

Itu dia penjelasan mengenai 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, satu di antaranya yaitu mualaf.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler