Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah.
Baca Juga: Tetap Bugar dan Sehat saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Lakukan 4 Hal Berikut Ini
Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan.
Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya.***