Apakah Muntah dengan Tidak Sengaja Bisa Membatalkan Puasa Kita, Ini Penjelasan Buya Yahya Selengkapnya

- 2 April 2022, 20:18 WIB
ilustrasi muntah - Apakah Muntah dengan Tidak Sengaja Bisa Membatalkan Puasa Kita, Ini Penjelasan Buya Yahya Selengkapnya
ilustrasi muntah - Apakah Muntah dengan Tidak Sengaja Bisa Membatalkan Puasa Kita, Ini Penjelasan Buya Yahya Selengkapnya /Freepik.com

BANJARNEGARAKU - Pemerintah telah memutuskan awal bulan puasa Ramadhan pada 3 April 2022.

Ketika menjalankan ibadah puasa banyak hal yang harus diperhatikan supaya puasa kita tentunya tidak batal.

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan tentang apakah muntah dengan tidak sengaja dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Lomba Seni Mempererat Persatuan, Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 9 Halaman 186, 187

Berikut ini jawaban Buya Yahya tersebut yang dikutip Banjarnegaraku.com dari YouTube Al Bahjah yang diunggah pada 1 Juni 2018.

“Kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasa,” jelas Buya Yahya.

Lantas, ia memberikan contoh muntah yang tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa.

“Contoh mabuk di kendaraan, hamil tua, tiba-tiba muntah tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah," terang Buya Yahya.

“Jangan menelan ludah sebelum berkumur, kenapa? karena muntahan itu najis selagi tidak kita kumur dengan air yang suci dan mensucikan kita kumuri dengan air yang bisa dipakai untuk wudhu maka mulut ini selamanya akan najis,” imbuhnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Matematika Bab 4 Bangun Ruang, Soal Uraian Halaman 185

Lantas, lanjutnya muntah yang tidak disengaja setelah itu harus disertai dengan kumur dan bukan meludah.

“Biarpun kita sudah meludah 1000 kali ludahan dan kalau mulut itu najis campur dengan ludah, ludah kita telen batalah puasa kita.

“Akan tetapi kalau muntah dengan tidak sengaja, bergegaslah kita mengambil air untuk berkumur kita buang setelah itu maka menelan ludah setelah itu tidak membatalkan puasa,” imbuhnya.

Buya Yahya juga mengatakan, kalau disengaja itulah yang dapat menyebabkan puasa kita batal.

“Muntahnya tidak batal asalkan muntahnya tidak dengan sengaja tapi kalau muntah dengan sengaja batal,” tuturnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah