Ustadz Adi Hidayat mengatakan, bahwa hukum itikaf di masjid untuk 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah yang dianjurkan atau dikenal dengan sunnah muakkad.
Beliau mengatakan, bahwa hukum tersebut berlaku bagi setiap muslim dan muslimah yang memiliki keluangan waktu dalam menunaikan sesuai dengan ketentuan dan syaratnya.
Syarat-syarat itikaf di masjid 10 hari terkahir Ramadhan bagi perempuan telah disepakati oleh para ahli fikih.
Baca Juga: Uji Coba Rekayasa Ganjil Genap, Upaya Urai Kemacetan Jelang Lebaran, Simak Selengkapnya
"Pertama laki-laki tidak ada persoalan," kata ustadz Adi Hidayat.
"Namun berbeda dengan perempuan, untuk perempuan setidaknya ada 3 syarat yang melekat. Satu terbebas dari fitnah," ujar ustadz Adi Hidayat.
Artinya, bagi perempuan harus ada mahram yang menemani atau minimal teman yang bisa memberikan rasa aman.
Selain itu, pakaian yang dipakai oleh perempuan yang akan berangkat itikaf ke masjid harus baik.
"Yang kedua, aman dari segi tempat. Ada tempat khusus untuk perempuan jadi tidak boleh bercampur," kata ustadz Adi Hidayat.