Zakat Fitrah, Syarat Beserta Rukun dan Kapan Waktu Terbaiknya, Berikut Penjelasannya

- 28 April 2022, 10:08 WIB
ilustrasi Zakat Fitrah
ilustrasi Zakat Fitrah /

BANJARNEGARAKU – Setelah satu bulan penuh berpuasa dibulan suci Ramadhan, kesempurnaan puasa bagi umat islam ditutup dengan kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Zakat merupakan Rukun Islam lain yang wajib ditunaikan oleh umat islam dan ibadah ini dapat ditunaikan paling lambat sebelum sholat Idul Fitri. 

Zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk makanan pokok maupun uang yang nilainya setara. Adapun besarannya adalah sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok lainnya) per orang.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Buka Layanan Vaksin di Pos Terpadu Alun-Alun Banjarnegara

Setiap orang yang beragam Islam wajib membayarkan zakat fitrah, orang yang merdeka, dalam artian bukan dari kalangan buak atau hamba sahaya, wajib membayarkan zakat fitrah.

Orang yang mampu dan berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari wajib membayar zakat fitrah, termasuk untuk orang yang dinafkahinya.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Lokasi Menara Pandang Teratai di Purwokerto Dipadati Pengunjung

Adapun syarat wajib Zakat Fitrah antara lain :

1. Beragama Islam

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x