Selain itu dalam hadis lain disebutkan: “‘Ubadah berkata: … Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya.
Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban salat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga.
Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga” [HR Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ahmad].
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.
Oleh karena itu, dari sini disimpulkan bahwa Sholat Idul Fitri hukumnya sunah muakad.***