من الشئة أن يخرج إلى العيد ماشيا
"Termasuk sunnah Nabi adalah keluar menuju tempat shalat led dengan berjalan". (HR. al-Tirmidzi dan beliau menyatakannya sebagai hadits Hasan).
Baca Juga: Seberapa Jawa Kowe! Arti Kata Angot Lengkap dengan Contoh Kalimat
Bagi yang tidak mampu berjalan kaki seperti orang tua, orang lumpuh dan lain sebagainya, maka diperbolehkan untuk menaiki kendaraan.
Demikian pula boleh kepulangan dari shalat led dilakukan dengan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 282).
8. Pergi dan Pulang Shalat led Lewat Jalan yang Berbeda
Berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari, rute perjalanan pulang dan pergi ke tempat shalat led hendaknya berbeda, dianjurkan rute keberangkatan lebih panjang dari pada jalan pulang.
Di antara hikmahnya adalah agar memperbanyak pahala menuju tempat ibadah.
Anjuran ini juga berlaku perjalanan haji, membesuk orang sakit dan ibadah lainnya, sebagaimana ditegaskan al-Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadl al-Shalihin.