Tentang Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban, Berikut Selengkapnya

- 21 Juni 2022, 12:57 WIB
ilustrasi memotong kuku
ilustrasi memotong kuku /

BANJARNEGARAKU - Umat muslim akan merayakan hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Bagi anda yang akan berkurban, salah satu hukum yang harus dipatuhi ialah larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang akan berkurban.

Dilansir dari berbagai sumber, seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Baca Juga: Resmi! Piala Kasad Liga Santri 2022 Dimulai, Berikut Selengkapnya

Larangan potong rambut dan kuku sebelum berqurban di 10 Hari Awal Dzulhijjah terdapat dalam hadis :

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Rasulullah Sallahu alaihi wa salam bersabda: Dari Ummu Salamah radhi Allah anha berkata, dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah.

Baca Juga: Mantap! PMI Kebumen Bersama Japanese Red Cross Perkuat Mitigasi Bencana Alam, Berikut Selengkapnya

Maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :

1. Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.

2. Pertanyaan yang seringkali muncul adalah milik siapa rambut dan kuku yang tidak boleh dipotong itu: orang yang berqurban atau hewan yang akan diqurbankan.

3. Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

4. Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.

Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya, baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

Bagi yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut shahibul qurban, juga tidak sampai membawanya kepada tahap haram.

Paling jauh hanyalah makruh, sehingga tidak akan mengurangi keutamaan dan pahala dari qurban yang ia lakukan.

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran :

1. Setiap larangan atau anjuran yang datang dari Rasulullah, pastilah ada hikmahnya.

 إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. an-Nur: 5: 51)

2. Hikmah diantaranya adalah bahwa larangan ini dimaksudnya biar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang berihram.

 وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

 “Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196].***

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x