BANJARNEGARAKU.COM - Hutang piutang adalah hal yang wajar dilakukan, bahkan dalam Islam sendiri hal tersebut diperboleh.
Dalam Islam, kita dianjurkan memberikan pinjaman kepada saudara atau teman kita yang membutuhkan.
Ketika kita memberikan pinjaman, Allah SWT akan memberikan pahala ketika kita memberikan pinjaman dengan ikhlas dan sesuai tuntunan.
Baca Juga: Tips Agar Istri Tak Curiga Berlebih Terhadap Suami, Ini Kata Ki Aji Langlangjagad
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّة
"Setiap Muslim yang memberikan pinjaman kepada Muslim lainnya sebanyak dua kali, maka pahalanya seperti orang yang bersedekah satu kali."
Namun tentunya bagi orang yang berutang, jika mampu harus cepat melunasinya. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda;
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً