Kucing Sering Memangsa Hewan Ternak, Bolehkah Dibunuh Atau Tidak? Simak penjelasan Buya Yahya

- 3 Februari 2023, 00:14 WIB
Buya Yahya. Kucing Sering Memangsa Hewan Ternak, Bolehkah Dibunuh Atau Tidak? Simak penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya. Kucing Sering Memangsa Hewan Ternak, Bolehkah Dibunuh Atau Tidak? Simak penjelasan Buya Yahya /

BANJARNEGARAKU.COM - Hukum membunuh kucing yang menyebabkan hewan ternak kita mati, boleh dibunuh atau tidak, ternyata ada penjelasannya.

Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum membunuh kucing, ternyata begini boleh atau tidaknya.

Dan sudah kodratnya manusia hidup berdampingan dengan makhluk ciptaan Allah lainnya, seperti hewan-hewan dan tumbuhan.

Baca Juga: Santri Harus Jadi Generasi Berakhlakul Karimah, Ini Kata Bupati Tiwi

Kemudian adapun hukum memanfaatkannnya boleh-boleh saja.

Diketahui, bahwa hewan dan tumbuhan diciptakan untuk manusia. Meski demikian, ada status halal atau haram terkait boleh tidaknya memanfaatkan sesuatu.

Selanjutnya dalam syariat Islam pun mengatur hewan apa yang boleh dibunuh dan tidak boleh dibunuh.

Baca Juga: Kunci Ketenangan Hati dan agar Diri Tidak Merasa Kecewa, Ungkap Ustadz Adi Hidayat

Salah satunya kucing menurut pendapat yang mu'tamad (pendapat kuat para ulama).

Mungkihkah? bagaimana jika hewan manis seperti kucing suka mengganggu bahkan merugikan manusia karena mau membunuh atau memakan binatang ternak? Apakah boleh dibunuh tuh?

Dilansir Banjarnegaraku.com dari YouTube Al-Bahjah TV yang tayang pada 2 Januari 2021.

Baca Juga: Amalkan Doa Ini! Agar Dilapangkan Hati dan Dimudahkan Segala Urusan, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Simak penjelasan Buya Yahya berikut. yang akan menguraikan persoalan tersebut.

“Semula tidak boleh dibunuh karena kemakruhan atau tidak dianjurkan dibunuh, kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya,” ungkapnya.

Ditambahkan Buya Yahya, ternyata binatang apapun yang asalnya tidak dianjurkan dibunuh menjadi boleh dibunuh jika selalu mengganggu manusia.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Benarkah Lipstik Bisa Bikin Wudhu Gak Sah? Ini Penjelasan para Ulama

“Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia,” ujarnya.

Walaupun demikian, Buya Yahta menuturkan hewan ini boleh dibunuh jika meresahkan, mengganggu manusia, dan memakan binatang ternak.

“Jadi tidak apa-apa, kalau mengganggu dibunuh. Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau suka menyakiti orang,” pungkasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Resmikan Apotek Haksa Farma, Unit Usaha Koperasi SMK HKTI 1 Purwareja Klampok

Demikianlah saudara penjelasan Buya Yahya tentang hukum membunuh kucing termasuk binatang jinak, menjadi boleh dibunuh jika mengganggu. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah