Cek! Apa Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Berikut Ini...

- 27 Maret 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi Telinga. Cek! Apa Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Berikut Ini...
Ilustrasi Telinga. Cek! Apa Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Berikut Ini... /freepik.com/cookie_studio/Seva Levitsky

BANJARNEGARAKU.COM - Menjalankan puasa Ramadhan bukan sekedar tentang menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perilaku dan pikiran yang tidak baik.

Dan ibadah puasa pada hakikatnya merupakan sebuah bentuk pengendalian diri atau menahan diri dari keinginan duniawi.

Puasa adalah praktik yang dianjurkan dalam banyak agama, termasuk Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, dan Buddha. Meskipun praktik puasa mungkin berbeda antara agama dan budaya, tetapi pada intinya, semua agama mengajarkan pentingnya menahan diri dan mengendalikan keinginan duniawi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banjarnegara Senin 27 Maret 2023, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Potensi Turun Hujan

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 25 Maret 2023, Apa Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa? Cek Penjelasannya Agar Tak Salah Kaprah.

Diketahui dalam Islam, puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Muslim dan merupakan bentuk pengendalian diri dan mengendalikan hawa nafsu.

Selama puasa, umat Muslim diharapkan menahan diri dari makan, minum, merokok, berhubungan seks, serta perilaku dan pikiran yang tidak baik seperti berkata bohong, ghibah, berkelahi, dan sebagainya.

Baca Juga: Terbaru! Ini Lokasi Samsat Keliling Banjarnegara Senin 27 Maret 2023, Ada 3 Lokasi.. Berikut Jadwal Lengkapnya

Sedangkan Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa, simak berikut ini:

Pada dasarnya, mengorek telinga dan mengupil saat puasa tidak diharamkan dalam Islam, karena keduanya tidak membatalkan puasa secara langsung.

Mengorek telinga dan mengupil dianggap sebagai tindakan yang normal dalam kehidupan sehari-hari dan bukanlah tindakan yang dapat membatalkan puasa secara langsung.

Baca Juga: Mengatasi Kulit Kering saat Puasa, Sepuluh Buah Ini Dianjurkan Dikonsumsi

Namun, jika mengorek telinga sampai jauh dengan sengaja, maka mayoritas menyebutkan hal tersebut bisa membatalkan puasa, hal tersebut menurut ulama Imam Syafi'i.

Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ghazali, kedua ulama ini memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya, meski mengoreknya hingga masuk ke dalam.

Dalam Fathul Qorib, Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Baca Juga: Keutamaan Melakukan Sholat Tarawih Malam Ke 6 Ramadhan

Syeikh Zainuddin Al Malibari menjelaskan perkara ini melalui kita Fathul Mu'in. "Dan batal puasanya sebab mesuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit ke tempat rongga dalam"

Menurut pendapat Mazhab Imam Syafi'i, jika seseorang secara sadar mengorek telinga dan mengupil, maka hal tersebut merupakan perkara yang disengaja. Jika hanya menggunakan jari bagian luar, maka tidak membatalkan puasa.

Namun jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka hukum puasanya batal.

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa dalam Islam, yaitu:

1. Makan dan minum secara sengaja: Puasa batal jika seseorang sengaja makan atau minum selama waktu puasa, baik itu makanan atau minuman apa pun.

2. Berhubungan intim: Berhubungan intim juga dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang tidak ejakulasi atau mencapai klimaks.

3. Haid: Bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi, maka puasa dianggap batal dan harus diqadha setelah masa haid selesai.

Baca Juga: Salah Fokus, KPK Nggak Pernah Dapat The Big Fish, Boyamin: Ke Depan, KPK Harus Lakukan Ini

4. Nifas: Bagi perempuan yang sedang dalam masa nifas (setelah melahirkan), puasa juga dianggap batal dan harus diqadha setelah masa nifas selesai.

5. Muntah secara sengaja: Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang telah dimakannya, maka puasanya dianggap batal.

6. Makan atau minum karena lupa: Jika seseorang lupa sedang berpuasa dan sengaja makan atau minum, maka puasanya tetap dianggap batal.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Ada 4 Mitos yang Kerap Muncul, Apakah Itu? Cek Berikut Ini...

7. Mengeluarkan darah dengan sengaja: Jika seseorang mengeluarkan darah dengan sengaja, seperti karena pengobatan atau donor darah, maka puasanya dianggap batal.

8. Sengaja melakukan tindakan yang dapat membatalkan puasa: Misalnya, sengaja merokok, sengaja menghirup obat melalui hidung atau mulut, dan sejenisnya.

Jadi, hal-hal di atas dapat membatalkan puasa dalam Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, penting untuk menjaga dan memperhatikan puasa dengan sungguh-sungguh agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x