Arisan Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha Bagaimana Hukum? Simak Penjelasan Buya Yahya...

- 17 Juni 2023, 07:00 WIB
Arisan Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha Bagaimana Hukum? Simak Penjelasan Buya Yahya...
Arisan Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha Bagaimana Hukum? Simak Penjelasan Buya Yahya... //Tangkapan Layar/ YouTube Al Bahjah TV//

BANJARNEGARAKU.COM - Dalam bermasyarakat dan bertetangga tentu mengenal istilah arisan atau patungan. Bagaimana dengan arisan kurban? Ternyata arisan kurban biasanya dibentuk agar mempermudah suatu kelompok untuk membeli hewan kurban yang harganya cukup mahal.

Hal tersebut juga memunculkan pertanyaan, bagaimana hukumnya melakukan arisan kurban dalam pandangan Islam?

Baca Juga: FIFA Matchday! Timnas Argentina Telah Tiba di Indonesia, Tapi Tanpa Lionel Messi...

Sedangkan, Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan tentang hukum berkurban dari hasil patungan atau yang populer saat ini disebut dengan arisan hewan kurban.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Portalsulut.com pada 15 Juni 2023, Bagaimana Hukum Arisan Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan kewajiban berkurban untuk seorang muslim yang mampu. Bagaimana Hukum Arisan Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Luar Biasa! Lakukan Wudhu Sebelum Tidur, Inilah 7 Efek yang Akan Didapatkan, Nomor 5 Paling Dahsyat

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah muakkad atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat Hari Raya Idul Adha.

Buya Yahya mengatakan dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk seorang muslim berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

Baca Juga: PMI Harus Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Ini Kata Bupati Tiwi...

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2), kata Buya Yahya.

Muncul pertanyaan kepada Buya Yahya "apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?"

Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.

Baca Juga: Gebrak Gotong-Royong di Desa Langkap, Bupati Tiwi Bantu 1 Unit Mobil Ambulans

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban dalam hadits adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya:

"Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Korban Kasus TPPO Akan Diberangkatkan ke Malaysia, Berhasil Dibongkar Polda Sulsel...

Menurutnya, bisa keluarga terdekat ataupun membentuk suatu kelompok dan diniatkan untuk 7 orang membeli hewan kurban, baik itu sapi, kerbau ataupun unta.

Namun, Buya Yahya berkata jika bisa satu sapi untuk satu orang maka semakin besar pahalanya.

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," jelas Buya Yahya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah