Wajib Tahu! Inilah 25 Golongan Ahli Waris yang Berhak Mendapatkan Warisan Sesuai Jenis Kelaminnya

- 1 November 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi Warisan
Ilustrasi Warisan /Pixabay/

BANJARNEGARAKU.COM - Dalam ilmu fiqih ketika seoarng muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta benda atau yeng lebih dikenal dengan istilah warisan, akan diturunkan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan atau pewaris.

Pewaris merupakan sebutan dari orang yang saat meninggalnya beragama Islam dan meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup, sedangkan orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mayat disebut dengan ahli waris.

Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), hubungan perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Baca Juga: Bukan Rumah Mewah, Mobil Mewah Atuapun Stumpuk Uang Harta Yang Paling Mulia dalam Islam Tetapi Ini

Dalam istilah ilmu fikih, ahli waris juga disebut dengan "waarits", atau orang yang yang akan mewarisi harta peninggalan di perwaris karena mempunyai sebab-sebab mewarisi.

Dalam ilmu fiqih, ahli waris dibedakan menjadi dua golongan, yaitu:

  1. Ahli Waris Nasabiyah

Golongan ahli waris yang pertama adalah ahli waris nasabiyah. Orang-orang yang termasuk ke dalam golongan ini adalah ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena adanya hubungan darah.

Dengan kata lain, sebab nasabnya jelas menunjukkan bahwa ada hubungan kekeluargaan antara pewaris dan si ahli waris.

Baca Juga: Perang Hamas Israel Meluas, Houthi Yaman Serang Israel Bantu Pasukan Perlawanan Palestina

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x