Wajib Tahu! Inilah 25 Golongan Ahli Waris yang Berhak Mendapatkan Warisan Sesuai Jenis Kelaminnya

- 1 November 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi Warisan
Ilustrasi Warisan /Pixabay/
  1. Anak Perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Istri
  5. Saudara perempuan sekandung
  6. Nenek dari garis ibu
  7. Nenek dari garis bapak
  8. Saudara seayah
  9. Saudara seibu
  10. Orang yang memerdekakan budak

Demikian informai tentang 25 golongan ahli waris yang Berhak Mendapatkan Warisan Sesuai Jenis Kelaminnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah