- Anak Perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Istri
- Saudara perempuan sekandung
- Nenek dari garis ibu
- Nenek dari garis bapak
- Saudara seayah
- Saudara seibu
- Orang yang memerdekakan budak
Demikian informai tentang 25 golongan ahli waris yang Berhak Mendapatkan Warisan Sesuai Jenis Kelaminnya.