- Ahli Waris Sababiyah
Golongan ahli waris yang kedua adalah ahli waris sababiyah atau hubungan kewarisan antara pewaris dan ahli waris muncul karena sebab tertentu. Contohnya:
- Perkawinan yang sah (al-musoharoh)
- Memerdekakan hamba sahaya (al-wala') atau karena adanya perjanjian tolong menolong
Lebih lanjut lagi, macam-macam ahli waris juga dibedakan dari jenis kelamin dan hak atas harta warisannya. Jika ditinjau dari jenis kelaminnya, maka ahli waris dibedakan menjadi ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki.
Para ahli waris perempuan dan laki-laki jika semua masih hidup jumlahnya ada 25 orang. Secara rinci adalah sebagaimana berikut.
Ahli Waris Laki-Laki (Al Warisun)
Jika ahli waris laki-laki semuanya ada, maka urutannya sebagai berikut.
- Anak laki-laki
- Bapak
- Suami
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Kakek dari bapak
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara (keponakan) sekandung
- Anak laki-laki saudara (keponakan) sebapak
- Saudara laki-laki bapak (paman) sekandung
- Saudara laki-laki bapak (paman) sebapak
- Sepupu (misan) laki-laki sekandung, yaitu anak laki-laki paman yang sekandung
- Sepupu (misan) laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki paman yang sebapak
- Orang laki-laki yang memerdekakan budak
Jika semua ahli waris tersebut ada dan tidak ada halangan mearisi maka yang berhak mendapat warisan hanya tiga orang, yakni anak laki-laki, bapak, dan suami.
Ahli Waris Perempuan (Al Warisat)
Jika ahli waris perempuan semuanya ada, maka urutannya sebagai berikut.