Wajib Tahu! Inilah 25 Golongan Ahli Waris yang Berhak Mendapatkan Warisan Sesuai Jenis Kelaminnya

- 1 November 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi Warisan
Ilustrasi Warisan /Pixabay/
  1. Ahli Waris Sababiyah

Golongan ahli waris yang kedua adalah ahli waris sababiyah atau hubungan kewarisan antara pewaris dan ahli waris muncul karena sebab tertentu. Contohnya:

  • Perkawinan yang sah (al-musoharoh)
  • Memerdekakan hamba sahaya (al-wala') atau karena adanya perjanjian tolong menolong

Lebih lanjut lagi, macam-macam ahli waris juga dibedakan dari jenis kelamin dan hak atas harta warisannya. Jika ditinjau dari jenis kelaminnya, maka ahli waris dibedakan menjadi ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki.

Para ahli waris perempuan dan laki-laki jika semua masih hidup jumlahnya ada 25 orang. Secara rinci adalah sebagaimana berikut.

Ahli Waris Laki-Laki (Al Warisun)

Jika ahli waris laki-laki semuanya ada, maka urutannya sebagai berikut.

  1. Anak laki-laki
  2. Bapak
  3. Suami
  4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  5. Kakek dari bapak
  6. Saudara laki-laki sekandung
  7. Saudara laki-laki sebapak
  8. Saudara laki-laki seibu
  9. Anak laki-laki dari saudara (keponakan) sekandung
  10. Anak laki-laki saudara (keponakan) sebapak
  11. Saudara laki-laki bapak (paman) sekandung
  12. Saudara laki-laki bapak (paman) sebapak
  13. Sepupu (misan) laki-laki sekandung, yaitu anak laki-laki paman yang sekandung
  14. Sepupu (misan) laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki paman yang sebapak
  15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

Jika semua ahli waris tersebut ada dan tidak ada halangan mearisi maka yang berhak mendapat warisan hanya tiga orang, yakni anak laki-laki, bapak, dan suami.

 Baca Juga: Pj Bupati Hanung Beri Arahan pada Bintek Peningkatan Kapasitas SDM Lembaga Kemasyarakatan Desa di Cilongok

Ahli Waris Perempuan (Al Warisat)

Jika ahli waris perempuan semuanya ada, maka urutannya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah