Komando Pasukan Gerak Cepat Pengganti Korps Paskhas TNI AU, Simak Selengkapnya

16 Februari 2022, 10:06 WIB
Pasukan Korpaskhas saat melakukan simulasi latihan perang di AWR Pandanangi /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

BANJARNEGARAKU - Indonesia memiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki kemampuan luar biasa.

TNI memiliki tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakkan kedaulatan negara.

Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Baca Juga: Detasemen Jalamangkara Hantu Laut yang Sangat Ditakuti Milik Indonesia

TNI terbagi menjadi tiga matra yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

dari masing masing matra memiliki pasukan khusus, artikel ini akan mengangkat pasukan khusus milik angkatan udara yaitu Paskhas.

Korps Paskhas TNI AU kini berganti nama menjadi Kopasgat.

Perubahan nama itu tertuang dalam surat keputusan yang juga mengatur rotasi dan mutasi jabatan ratusan perwira tinggi dari tiga matra.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI, Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, Kopasgat sendiri merupakan akronim dari Komando Pasukan Gerak Cepat.

Baca Juga: Profil Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Pasukan Pilihan Milik Indonesia

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengubah nama pasukan elite TNI Angkatan Udara itu melalui Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 yang juga mengatur mutasi dan rotasi jabatan 328 perwira tinggi TNI dari tiga matra.

“Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait fungsi Kopasgat.

Yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis,” terang Kadispenau sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Dalam SK tersebut, lanjutnya, ada juga penambahan jabatan bintang satu, yaitu Irkopasgat.

Perubahan nomenklatur Korps Paskhas telah dibahas sejak tiga tahun lalu, yakni dari tahun 2018 hingga 2019.

“Pada 9 Februari 2019 dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara,” sebut Kadispenau melalui rilirnya.

Baca Juga: Bertemu Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Agus Sulistriyono Perkenalkan PRMN dan Promedia

Rapat itu membahas organisasi Komando Operasi TNI AU (Koopsau) III dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).

Para pihak menyepakati pembentukan Koopsau III, dan menunda keputusan untuk Koopsudnas.

Kemudian pada agenda rapat Koopsudnas, Kasau saat itu mengusulkan perubahan nomenklatur Korps Pasukan Khas atau Paskhas TNI AU menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat.

Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Panglima TNI No. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat.

Peraturan Panglima TNI No. 37 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas dan Jabatan TNI AU, Peraturan Panglima TNI No. 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Kota Solo ke 277 Tahun 2022, Lengkap dengan Ucapan dan Cara Penggunaannya

Tiga peraturan panglima itu menginduk pada Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Organisasi, Tugas, dan Jabatan di Lingkungan TNI.

Perubahan nomenklatur itu kemudian secara resmi mulai berlaku setelah Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 diteken oleh Jenderal Andika Perkasa.

Berita ini sebelumnya telah terbit dengan judul Korps Paskhas TNI AU Ganti Nama Jadi Kopasgat di karanganyarnews.com.*** (Abednago Afriadi/karanganyarnews.com)

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: KARANGANYARNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler