Ternyata Guru Pemerkosa Terobsesi Komik Hentai dan Merupakan Pengajar Seni Musik di SMP

9 Maret 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengemudi GoCar yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perawat. /Pixabay/ninocare

BANJARNEGARAKU - Ternyata guru pemerkosa 7 muridnya ini terobsesi komik kartun dewasa hentai.

Selain itu, didapatkan fakta pula ia merupakan guru seni musik di SMP Karangmoncol Purbalingga.

Tersangka berinisial ASP (38) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 hingga 2021. Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Oknum Guru Ini Perkosa 7 Murid, Ancam Sebarkan Video dan Berikan Nilai Jelek, Begini Selengkapnya

"Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan.

Kepada Polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena terinspirasi komik porno atau hentai.

Gambar-gambar kartun dewasa tersebut disimpan tersangka di handphone miliknya serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya.

Baca Juga: Perkosa 7 Murid Sejak 2013, Oknum Guru Ini Kunci Pintu dan Rekam Tindakannya Pakai Laptop

"Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4.000 video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi, kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah," ujar Era.

Saking terobsesinya dengan kartun hentai, tersangka juga memaksa korban untuk memperagakan sejumlah adegan yang ada di dalam video kartun hentai miliknya.

Diberitakan sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka sebelum melancarkan aksinya adalah mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.

Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Kesembuhan Covid-19 Nasional Meningkat

Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.

Tersangka juga diperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah dirudapaksa oleh tersangka.

"Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Terkejut, Temukan Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Aturan

Tersangka lalu menunjukan video kakak kelasnya lagi dan mengancam korban sambil melucuti baju seragamnya.

"Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video dengan korban yang direkam tersangka akan disebarkan," tambahnya.

Kejadian tersebut lantas direkam oleh tersangka menggunakan laptop milik sekolah.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud Zat Campuran? Benda Apa yang Termasuk Zat Campuran? Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 8

Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka hingga mereka lulus.

"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Demikian artikel tetang pemerkosaan di Purbalingga yang diduga dilakukan oleh seorang guru seni musik di sekolah.

Artikel ini sebelumnya tayang dengan judul, Terobsesi Komik Hentai, Guru Seni Musik SMP di Karangmoncol Purbalingga Cabuli 7 Siswanya, di purbalinggaku.com.***(M Fahmi/purbalinggaku.com)

 

Editor: Nugroho Purbohandoyo

Sumber: Purbalinggaku

Tags

Terkini

Terpopuler