Pelaku Penganiayaan Ibu Kepada Anaknya di Tonjong Brebes, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan

22 Maret 2022, 21:20 WIB
Konferensi Pers Polres Brebes Atas kasus pembunuhan ibu kepada anak /

BANJARNEGARAKU - Penganiayaan yang dilakukan seorang Ibu kepada anak di wilayah Kecamatan Tonjong Brebes yang mengakibatkan salah seorang anak tewas dan dua lainnya mengalami luka berat mendapatkan perhatian khusus dari aparat Polres Brebes.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal.

"Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur," ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Kopi Klawing Purbalingga, Sensasi Nikmat Olahan Kopi Tradisional

Terkait kejadian itu, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi.

Sebelumnya, Dalam gelar konferensi pers yang digelar Senin (21 MAret 2022), Kapolres mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.

"Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah," kata Kapolres.

Baca Juga: Hidangan Lezat Ala Drakor Tersedia di Sekitar Kita dan Tidak Harus ke Korea

Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.

"Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing," imbuh Kapolres.

Baca Juga: Ganjar Cairkan Insentif Pengajar Agama Menjelang Lebaran

Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.

"Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya," tutupnya.***

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler