Tertangkap, Pembobol Rumah Tetangga di Purbalingga, Begini Ceritanya

25 Maret 2022, 10:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga didampingi Kasi Humas Polres Iptu Muslimun (kanan) dan Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono, saat pres rilis di Polres Purbalingga /doc. Humas Polres Purbalingga

BANJARNEGARAKU - Polres Purbalingga, mengamankan AT (36 Tahun), warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

AT diketahui merupakan tersangka pencurian rumah milik tetangganya bernama Dodi Agus Fitrianto, tersangka menggunakan uang hasil curiannya, untuk membangun fondasi rumah.

Peristiwa pencurian rumah milik Dodi dilaporkan ke Polsek Mrebet pada, 8 Maret 2022 silam, Dodi menyadari rumahnya kedatangan tamu tak diundang dan mendapati handphone serta beberapa barang lainnya, termasuk perhiasan emas ikut raib.

Baca Juga: Wakil Bupati Raja Ampat Temui Kades Kalilunjar, Ada Apakah Gerangan

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov mengatakan, menindaklanjuti laporan adanya rumah kebobolan maling, segera mendatangi TKP, dan mengumpulkan informasi dari korban, saksi untuk dilakukan penyelidikan.

“Pelaku tak lain adalah AT tetangganya sendiri, dia beraksi pada malam hari dan seorang diri,” tuturnya.

AT masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi dengan memanjat tembok keliling setinggi 3 meter.

Baca Juga: Siap UAS PAT IPA Tema 8 Semester 2 Kelas 6 SD MI, Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban

“Pelaku juga menggasak tas yang tergantung berisi uang tunai Rp3,5 juta, kemudian pelaku membuka laci lemari dan didapati ada perhiasan emas, total kerugian korban sekitar Rp 9.750.000” lanjut Gurbacov

Lebih jauh dia menjelaskan, tersangka AT sudah melakukan pengamatan lokasi sebelum melancarkan aksinya.

Baca Juga: Termurah Rp1,5 juta, Tiket Nonton Konser Justin Beiber November Mendatang

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil curiannya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan membangun pondasi rumahnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler