Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Berikut Penjelasan Selengkapnya

21 Mei 2022, 10:30 WIB
Kereta Api Indonesia telah mengeluarkan aturan terbarunya. /Twitter.com/@KAI121

BANJARNEGARAKU - Seiring langkah kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker, sejumlah aturan terbaru naik moda transportasi darat yaitu kereta api pun ada penyesuaian.

Salah satu aturan terbaru diantaranya, bagi yang sudah vaksin kedua dan ketiga tidak diwajibkan skrining saat naik kereta api antarkota.

Aturan terbaru syarat perjalanan kereta api ini sebagaimana regulasi SE No 57 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Arti Kata Ngebyuk Lengkap dengan Contoh Kalimat Bahasa Jawa

Aturan terbaru regulasi ini berlaku secara efektif mulai tanggal 18 Mei 2022.

Aturan terbaru naik kereta api yang dilansir banjarnegarku.com dari laman instagram akun @kai121_, berikut penjelasan selengkapnya.

Aturan terbaru naik kereta api antarkota, penumpang yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga, tidak perlu skrining.

Travelling naik kereta api makin mudah nih. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru, melalui SE No 57 Tahun 2022.

Baca Juga: 10 Soal Latihan Kelas VII SMP MTs, Kunci Jawaban dan Pembahasan IPA Persiapan Penilaian Akhir Tahun 'PAT'

Bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen atau RT-PCR.

Penumpang yang baru divaksin kedua dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1x24jam) atau RT-PCR (3x24jam) sebagai syarat perjalanan naik kereta api.

Anak dibawah usia 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, namun dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan kereta api.

Baca Juga: Naas! Bermain di Atas Kapan Nelayan Remaja di Kabupaten Batang Tenggelam

Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1x24jam) atau RT-PCR (3x24jam) dan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.

Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi, diantaranya:

Pertama, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.

Baca Juga: SP2020 Lanjutan, Sasar 268 Ribu Blok Sensus Terpilih, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Kedua, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Ketiga, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Keempat, dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon.

Kelima, wajib mengunduh aplikasi Peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Ibu Menyusui Wajib Tau Ini, Berikut Ilmu Menyusui Bayi yang Baik Kata dr Hening Widiawati

Semoga dengan regulasi baru ini, bisa makin sering naik kereta api lagi. Jangan khawatir, karena PT Kereta Api Indonesia selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan agar perjalanan selalu nyaman, aman dan sehat. Demikian kalimat penutup instagram akun @kai121_.

Demikian tadi artikel tentang Aturan terbaru naik kereta api, semoga memberikan informasi bagi Anda yang berencana naik moda transportasi darat berupa kereta api.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler