Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Pengunduran Diri pada Kapolri, Simak Selengkapnya

25 Agustus 2022, 12:51 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. /Youtube.com/POLRI TV RADIO

BANJARNEGARAKU.COM - Paska ditetapkan menjadi tersangka, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran diri ke Kapolri.

Kapolri Jendreral Listyo Sigit Prabowo, membenarkan hal tersebut, bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran dirinya dari instutisi Polri.

"Ya, suratnya ada," kata Kapolri Jenderal Listyo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Heboh! Semarak HUT RI ke-77, RSI Banjarnegara Gelar Lomba Cuci Tangan dengan Tarian Nusantara

Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebelum sidang kode etiknya digelar pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Dilansir banjarnegaraku.com dari Kilas Klaten yang tayang pada 24 Agustus 2022 pada artikel berjudul Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri

Diketahui sebelumnya Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang dalam pembunuhan Brigadir J, ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, meski Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih belum dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Menyoal Harga Telur Mahal dan Langka, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Rakyat Banjarnegara Jelaskan Ini...

Dan hingga kini, Listyo Sigit belum memutuskan apakah menerima maupun menolak surat pengunduran diri tersebut lantaran karena masih dalam pertimbangkan.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo, merupakan otak atau dalang dari pembunuhan Brigadir J.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kilas Klaten

Tags

Terkini

Terpopuler