BANJARNEGARAKU.COM – Ryan Prenada kuasa hukum dari Kartika Putri, mengungkapkan rasa kecewa terhadap putusan pra peradilan yang memenangkan Richard Lee.
Selanjutnya Richard Lee langsung mengumumkan kemenangan pra peradilan melalui kanal Youtube pribadinya setelah dua tahun berperkara dengan Kartika putri.
Sedangkan kuasa hukum Kartika Putri, Ryan Pranada menegaskan bahwa keputusan Pra Peradilan yang dikeluarkan pada 14 November 2022 membuat kliennya kecewa.
“Kekecewaan itu pasti ada, kenapa bisa terjadi adanya putusan dengan pertimbangan hukum menggunakan SKB,” kata Ryan Pranada.
Pasalnya, perjalanan kasus Kartika Putri melawan Richard Lee terhitung sudah memakan waktu yang sangat lama, yakni 2 tahun sejak Agustus 2020 yang lalu.
Oleh karena itu, pihak Kartika Putri tidak terima dengan tudingan adanya bekingan orang kuat dibelakang diri sang selebgram.
Baca Juga: Keren! Kecamatan Rakit Sabet Delapan Kejuaraan Lomba Inovasi Kepala Sekolah dan Guru
“Kita bandingkan dengan perkara yang sedang berjalan saat ini, laporan Kartika Putri tahun berapa sih, kan 2020, tapi artis NM (Nikita Mirzani) baru dua bulan sudah disidang baru-baru ini,” kata Ryan Pranada.
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com yang tayang pada 17 November 2022, Tepis Tuduhan Richard Lee soal 'Bekingan', Kuasa Hukum Kartika Putri Bandingkan dengan Kasus Nikita Mirzani.
Dikatakan oleh kuasa hukum, jika tudingan Richard Lee mengenai adanya beking kuat di belakang kliennya adalah benar, maka kasus yang melibatkan sang dokter kecantikan dengan Kartika Putri tidak akan berjalan hingga berlarut-larut.
“Kalau memang Kartika Putri kuat dibeking sedemikian rupa, wah itu satu atau dua bulan sudah berjalan,” kata Ryan Pranada.
Dan sebelumnya, Richard Lee memenangkan putusan Pra Peradilan melawan Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dan mencuat setelah Richard Lee melakukan ulasan terhadap sebuah produk kecantikan skincare lokal yang di-endorse oleh Kartika Putri.
Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola
Baca Juga: Para Calon Kades Wajib Wujudkan Pilkades Kondusif, Sudah Deklarasi dan Tandatangan Komitmen Bersama
Dalam ulasannya tersebut, Richard Lee mengungkap bahwa dia sudah melakukan uji laboratorium.
Dari hasil uji laboratorium, Richard Lee mengaku menemukan bahan berbahaya dalam kandungan skincare lokal tersebut hingga menyarankan Kartika Putri untuk tidak sembarangan menerima endorse.
Akibatnya, pemilik brand skincare lokal tersebut tidak terima dan membuat klarifikasi bersama dengan Kartika Putri.
Akhirnya, Kartika Putri pun resmi melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik pada 9 Agustus 2020 yang lalu.***