Apa Itu Politik Uang? Apa Sanksi Bagi Pelaku Money Politik! Simak Selengkapnya

22 November 2022, 09:22 WIB
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

BANJARNEGARAKU.COM - Apa itu politik uang atau money politik, pada artikel ini kita akan membahas selengkapnya mengenai hal tersebut.

Ditelinga kita, istilah politik uang atau money politik memang sudah tidak asing lagi, untuk memberikan informasi mengenai hal tersebut, berikut kita rangkum penjelasan selengkapnya.

Dikutip banjarnegaraku.com pada laman jateng.bawaslu.go.id yang diunggah pada 29 Agustus 2021, selama ini memang tidak ada definisi baku tentang politik uang. Istilah politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme hingga pembelian suara.

Baca Juga: Bawaslu Luncurkan SiGapLapor, Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi! Selengkapnya

Politik uang dapat diartikan, upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan politik uang sebagai tindakan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan.

Berikut selengkapnya mengenai apa sanksi pelaku politik uang atau money politik.

Melalui unggahannya instagram @bawaslu_banjarnegara melalui 'Paham Regulasi' yang merupakan konten edukasi Bawaslu Kabupaten Banjarnegara yang membahas tentang kepemiluan, bawaslu mengajak untuk memantau terus konten-konten Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, Apa Itu Badan Adhoc? Apa Tugasnya.. Simak Selengkapnya

Apa sih sanksi bagi pelaku politik uang?

Dijelaskan dalam unggahan instagram @bawaslu_banjarnegara yang diunggah pada 21 November 2022, sanksi politik uang dalam pasal 515 Undang-undang No. 7 tahun 2017, yakni:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah),"

Baca Juga: Lomba Baca Tulis Aksara Jawa, Siswa SMAN 1 Sigaluh Raih Juara 1, Ini Selengkapnya

Selanjutnya pada laman jateng.bawaslu.go.id dijelaskan, dalam Pasal 523 menyatakan:

pada Ayat (1) “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dlm pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),”

Pada Ayat (2) “Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),”

Baca Juga: Obor dari Api Abadi Mrapen Diserahkan Oleh Bupati Grobogan untuk Dikirab ke Solo melalui Demak dan Ungaran

Pada Ayat (3) “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah),”.

Demikian sekilas informasi mengenai apa itu politik uang dan sanksi bagi pelaku money politik, semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler