BANJARNEGARAKU.COM - Kabar terbaru yang bakal membuat para abdi negara bahagia, terbukti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah resmi mengumumkan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN PNS TNI Polri dan pensiunan jatuh pada tanggal 4 April 2023, apakah dibayar full atau setengah?
Sedangkan pemberlakuan jadwal pencairan THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, baik untuk para TNI, Polri, serta pensiunan paling lambat adalah H-10 sebelum Lebaran 2023.
Selanjutnya, untuk jadwal pencairan gaji ke 13 jatuh pada bulan Juni 2023 dan dilakukan secara bertahap bukan serentak, atau penyaluran akan dibayarkan sepanjang bulan Juni.
Baca Juga: Jadwal Tarawih Keliling Forkopimda dan OPD Pemkab Banjarnegara Ramadhan 1444 H, Kamis 30 Maret 2023
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Berita DIY pada 30 Maret 2023, Pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April, Dibayarkan Full atau Setengah?
Kepastian ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani yang merinci pengumuman THR ASN 2023 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13 2023.
Untuk anggaran THR ASN pusat (PNS & PPPK), TNI Polri dan pejabat negara dialokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dari APBN 2023.
Selanjutnya, anggaran THR 2023 untuk ASN dan PPPK daerah diberikan sebesar Rp 17,4 triliun. Dan dapat ditambahkan oleh APBD masing-masing daerah sesuai kemampuan fiskal.
Serta, anggaran THR pensiunan berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun dibayar penuh.
Lantas, apakah THR ASN 2023 dibayar penuh atau setengah?
Sri Mulyani memastikan THR ASN 2023 dibayar penuh dengan komponen pembentuknya terdiri dari sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Seperti tahun 2022, besaran THR ASN 2023 juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak mendapatkan tukin.
Yang berbeda, pencairan THR ASN 2023 dan gaji ke 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: Bahagianya ASN, THR 2023 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juni Menyusul
Berapa besaran THR ASN 2023?
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2023, THR PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasar golongan untuk menghitung nominal THR Lebaran 2023.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Sahur Energi untuk Puasa, Jangan Abaikan Penuhi Gizi dengan Seimbang
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Tarling di Kecamatan Wanayasa, Sekda Indarto Ajak Warga Wanaraja Aktif Membangun Desa
Gaji pokok PNS Golongan IV:
Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Demikianlah kepastian dan nilai besaran THR PNS 2023 sama seperti tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang dibayar full mulai 4 April 2023.***