PPIH Ingatkan Penyedia Katering Jemaah Haji yang Telat Akan Dikenai Sanksi

31 Mei 2023, 10:06 WIB
Jemaah Haji. PPIH Ingatkan Penyedia Katering Jemaah Haji yang Telat Akan Dikenai Sanksi /otang Fharyana/

BANJARNEGARAKU.COM - Kloter pertama embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 01) akan menjadi rombongan pertama yang tiba di Kota Kelahiran Nabi. Mereka diberangkatkan dari Madinah usai menjalani ibadah Arbain. Dan jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai tiba di Mekah Al-Mukarramah pada 1 Juni 2023 besok.

Dijelaskan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekah mengumpulkan para penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: China Pasar Terbesar Tesla Model Y, Mobil Sport Listrik Terlaris di Dunia

Penyedia konsumsi diingatkan untuk melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji. Jika sampai ada keterlambatan, akan dikenakan sanksi.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat.com pada 29 Mei 2023, Penyedia Katering Jemaah Haji yang Telat Akan Dikenai Sanksi.

Sementara, Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi' menyebutkan bahwa ada 54 dapur yang akan mensuplai makanan bagi seluruh jemaah. Mereka diminta untuk cermat dalam distribusi agar makanan layak dikonsumsi saat diterima jemaah haji.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng, Masih Dirawat Intensif di RS

"Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah di sepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan," ujar Agus saat memimpin rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Mekah, Senin 29 Mei 2023.

"Saya juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," katanya.

Jemaah Haji Indonesia akan Mendapat Tiga Kali Makan

Selama di Mekah, jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan. Untuk makan pagi, ditribusi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan.

Baca Juga: Bupati Kenalkan Ikan Uceng Jadi Produk Unggulan Khas Karangmoncol, Saat Roadshow Pemulihan Ekonomi di Pepedan

Sedangkan, untuk makan siang, distribusi dari jam dua belas sampai empat belas, dengan batas maksimal konsumsi jam enam belas. Sementara untuk makan malam, distribusi dilakukan dari jam tujuh belas sampai sembilan belas, dengan batas maksimal konsumsi jam dua puluh satu.

“Kita akan rutin melakukan visitasi ke dapur secara langsung untuk pengawasan proses produksi, pengolahan, dan distribusi,” ujar Agus.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Konsumsi Daker Makkah Benny Darmawan. Dia mengatakan, penyedia konsumsi jemaah haji harus benar-benar memperhatikan jadwal distribusi makanan.

Baca Juga: Ini 15 Contoh Soal PG OSN IPA SD MI Lengkap Kunci Jawaban Persiapan OSN Tk. Provinsi 2023

Proses distribusi ini sangat penting karena berhubungan dengan asupan makanan yang akan menunjang kesehatan para jemaah. "Kemasan konsumsi jemaah harus mempersiapkan tutup box lebih awal karena jemaah diperkirakan akan tiba di Makkah tanggal 1 juni mendatang," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler