Terbaru! Hasil Pencarian Rihana dan Rihani Berakhir, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

4 Juli 2023, 20:00 WIB
Si Kembar, Rihana dan Rohani. Terbaru! Hasil Pencarian Rihana dan Rihani Berakhir, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi /Dok Polda Metro Jaya/PMJNews

BANJARNEGARAKU.COM - Sempat viral diberbagai media, akhirnya sang pelaku penipuan reseller ponsel iPhone, Rihana dan Rihani alias si kembar berhasil Dibekuk aparat kepolisian pada Selasa, 4 Juli 2023.

Si kembar ditangkap di kawasan serpong sekitar pukul 5.00 WIB. Rihana dan Rihani ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari hasil penangkapan si kembar ini sekaligus menjadi akhir pencarian keduanya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Libur Sekolah dan Idul Adha, Owabong Optimis Capai Target 12 Ribu Pengunjung

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 4 Juli 2023, Pencarian Rihana dan Rihani Berakhir, Keluarga Pelaku Jadi Cepu ke Polisi.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengungkap jika Rihana dan Rihani ditangkap saat sedang istirahat. Si kembar disebut sering berpindah tempat setelah dicekal oleh polisi untuk keluar negeri.

Saat penangkapan, si kembar justru sangat santai dan tak ada perlawanan sedikit pun. Keduanya bahkan sudah mengetahui jika tengah diburu polisi atas aksi penipuan yang dilakukan keduanya.

Baca Juga: Lamborghini, Ducati dan Ferrari! Mengudang Aryanto Misel Penemu Alat Pengubah Air Jadi BBM ke Italia

“Ya mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Imam.

Keluarga jadi cepu ke polisi

Penangkapan Rihana dan Rihani ini berkat informasi dari pihak keluarga pelaku dan juta petugas keamanan dari berbagai tempat. Oleh karena itu penangkapan bisa cepat dilakukan oleh aparat.

“Pada saat pengamanan (penangkapan) kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak keamanan setempat maupun pengamanan di apartemen tersebut,” ujr Imam.

Baca Juga: Cemilan Favorit Warga Purbalingga, Kripik Jamur Dan Usus Armayoda...

Pemeriksaan keduanya dilakukan selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya. Polisi akan mengumumkan langkah selanjutnya jika sudah selesai memeriksa keduanya.

Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya ini mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW). Lembaga tersebut menyebut jika proses penangkapan Rihana dan Rihani telah memenuhi keinginan masyarakat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Metro Jaya mengusut penipuan ponsel tersebut hingga tuntas. Pasalnya, Sugeng merasa ada pihak yang melindungi Rihana dan Rihani hingga keduanya berani melakukan penipuan dalam jumlah besar.

Baca Juga: 4 Kuburan Swasta di Semarang, Pusara Masa Depan Bagi Jiwa Damai

“Yang tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana dan Rihani terdapat transaksi senilai Rp86 miliar,” kata Sugeng.

Ketua IPW itu menilai ada pihak yang melindungi tersangka agar terhindar dari jerat hukum Pasal 221 auay 1 KUHP. Sehingga kemungkinan besar keduanya memiliki pelindung yang memiliki kuasa.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler