Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Lepas Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

2 Agustus 2023, 11:45 WIB
Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Lepas Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama /Antara Foto/Reno Esnir/foc./ANTARA FOTO

BANJARNEGARAKU.COM - Kerap kali dikabarkan di berbagai media, akhirnya Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tersebut ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut Panji Gumilang disangka atas kasus penistaan agama, sehingga Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis dan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Monique Menanyakan Kemenag

Dilansir Banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com pada 2 Agustus 2023, Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan telah menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Menurut Djuhandani, dari hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan status Panji Gumilang menjadi tersangka.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

Dan sebelumnya, pada Selasa siang Panji diperiksa sebagai saksi sampai pukul 19.30 WIB. Kemudian penyidik melanjutkan pemeriksaan dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada pukul 21.15 WIB.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi lalu ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, dan agama. Penyidik pun telah mengantongi barang bukti, seperti alat bukti elektronik dan dalam bentuk keterangan saksi.

Panji Gumilang pun dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Soal Sumatif PAI Bab 3 Kelas 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban: Basmalah dan Hamdalah

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat (2) junco Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun, kata Djuhandhani.

Gelar perkara penetapan tersangka Panji Gumilang diketahui telah dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri. ***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com

Tags

Terkini

Terpopuler