MAKI Protes karena Beli Barang Impor di Bawah 100 Dollar Dilarang Pemerintah

19 Agustus 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi perdagangan e-commerce crossborder di bawah USD 100 yang akan dilarang pemerintah /Brave/2725881 / pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 menuai polemik antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Permendag 50 tahun 2020 ini adalah tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Permendag ini kemudian diajukan revisinya. Beberapa revisi yang diusulkan pada Permendag 50 tahun 2020. 

  • Penjualan produk lokapasar (marketplace) dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
  • Platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.
  • Menetapkan harga minimum barang impor sebesar 100 dolar AS.

Baca Juga: Jadwal Pagelaran Wayang Kulit, Jumat 18 Agustus 2023: Kincang Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Purbalingga

Maksud usulan ini adalah untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri. Permendag ini tidak ingin produk murah harus impor. 

Revisi ini sangat didukung oleh kementerian koperasi dan UKM. Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menambahkan, kebijakan larangan produk asing di bawah Rp1,5 juta atau 100 dollar harus diperkuat dengan hal-hal berikut.

  • Ritel online lewat cross border e-commerce dari asing harus dilarang untuk langsung masuk ke pasar konsumen.
  • Platform digital tidak dapat menjual produk mereka sendiri, atau memiliki merek tersendiri maupun menjual produk-produk dari iuran bisnisnya.
  • Kalau mereka menjual barang juga algoritma mereka akan mengarahkan ke produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk milik atau menambah bisnis mereka. 
  • Barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, tidak perlu lagi masuk melalui impor sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo 

Para peritel online dari orang asing ada yang masuk ke konsumen. Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, baru mereka jual barangnya di online di sini. Kalau langsung pasti gak bisa bersaing UMKM kita. Karena UMKM di dalam negeri harus mengurus izin edar, SNI, mengurus sertifikasi awal, dan lain sebagainya. Sementara mereka tanpa harus ini lagi, itu yang harus dilarang. 

Protes MAKI terhadap revisi Permendag 50 tahun 2020

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan pendapat yang berbeda mengenai revisi Permendag 50 tahun 2020 ini. Terutama mengenai pelarangan perdagangan via e-commerce di bawah 100 dolar. Melalui peraturan ini masyarakat tidak bisa membeli produk-produk luar negeri berharga kurang dari Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000/dolar) lagi secara langsung melalui aplikasi. 

Baca Juga: Desa Dermasari Banjarnegara Gelar Ruwat Bumi, Ada Abah Santri dan Wayang Kulit Ki Dalang KRT Jalu Pamungkas

"Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh kementerian koperasi dan ukm untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online (ecommerce) di bawah usd 100," tulis Boyamin dalam pernyataan tertulisnya. 

Perlu dipahami bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang (sekitar 1,5 hingga 2,5 Triliun).

Kekeliruan sudut pandang Menteri Koperasi dan UKM menurut MAKI

Crossborder atau perlintasan barang melalui pesawat udara dianggap sulit dikendalikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, sementara menurut MAKI hal tersebut kurang tepat. 

"Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi hingga USD 10 per kg dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile). Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual," ujar Boyamin

Menyiasati mahalnya biaya angkutan udara ini, terjadi perubahan pola perdagangan. Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung bekerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight). Setiba barang di Indonesia baru dijual di platform lokal. Pedagang yang menjual produk import dengan harga murah inilah yang justru mematikan bisnis UKM.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Banjarnegara Sabtu 19 Agustus 2023, Berikut 3 Lokasi Hari Ini

Selanjutnya Boyamin mencontohkan kasus seperti yang dimaksudkan. Pada tahun 2020 terjadi pembatasan 18 jenis barang pada oleh Kemenkop dengan sistem crossborder. Di antara 18 item tersebut termasuk busana muslim.

Pada faktanya, di e-commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. harga jual (busana muslim tersebut) pun jauh lebih murah dari harga cross border. "Artinya tanpa crossborder barang itu tetap di import karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang ex import itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris," jelas Boyamin. 

"Kementerian Koperasi dan UKM dapat dianggap tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan negara dan umkm," ketua MAKI tegas menyatakan. 

Menurutnya, bisnis ini (pengiriman melalui udara) adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir dan trucking. Bahkan pada saat pandemi, maskapai nasional masih dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder. Pada saat larangan mengangkut penumpang berlaku, sektor ecommerce crossborder dan logistiknya telah menyelamatkan maskapai angkutan udara. 

Baca Juga: Bawaslu Umumkan Anggota Bawaslu Terpilih di 35 Kabupatanen Kota se Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkapnya

Kegiatan crossborder juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara. Salah satunya melalui export crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN. Industri logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya, berdasarkan hasil BPS untuk triwulan 1 2023 sebesar yoy 15,93%.

"Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal," tunjuk Boyamin pada kementrian tanpa menjelaskan kementerian yang mana. 

Disinilah letak masalahnya, yaitu (kekeliruan) persepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya, importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM.

Kebijakan pelarangan tanpa diiringi dengan pengawasan, tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal. Sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dll. 

Baca Juga: Semarak! 16 Talent Day Ramaikan Karnaval HUT ke-78 RI dan Musycab Muhammadiyah Aisyah Gombong

Mendukung pernyataannya, Boyamin mengutip hasil kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta. Menurut peneliti INDEF, Wahyu Askara pada keterangan resminya 8 mei 2021, platform lokal ecommerce menjual 90% barang import. 

Hal ini telah disebut juga dalam banyak kajian, tanpa ada yang mempertanyakan apakah importasinya sesuai aturan dan terdaftar. "Deskripsi barang, kuantiti, hs code (apakah) sudah sudah sesuai layaknya importasi crossborder? (Jika tidak) ini tentu lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti crossborder," MAKI mempertanyakan. 

"Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," pungkas pernyataan tertulis tertanggal 18 Agustus 2023 dan ditandatangani Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. ***

 

 

 

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber MAKI

Tags

Terkini

Terpopuler