Berikut 7 Jenis Sasaran Razia Operasi Zebra 2023, Salah Satunya Pengendara Lawan Arus Ternyata Segini Dendanya

7 September 2023, 00:13 WIB
Berikut 7 Jenis Sasaran Razia Operasi Zebra 2023, Salah Satunya Pengendara Lawan Arus Ternyata Segini Dendanya /AntaraNews

BANJARNEGARAKU.COM - Masyarakat harus memahami adanya operasi zebra kali ini, polri ingin menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif. Disamping itu informasi singkat mengenai 7 jenis sasaran razia pada Operasi Zebra 2023, serta harga denda yang diterima pelanggar bisa kamu simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Seperti yang diketahui, Polri telah menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia, selama dua pekan mulai tanggal 04 sampai 17 September 2023. Penyelenggaraan Operasi Zebra kali ini dipimpin oleh Korlantas Polri yang dipimpin Irjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M. SI.

Baca Juga: Polri Sampaikan Permohonan Maaf, Meminta Masyarakat Maklumi Kemacetan Hari Ini...

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia, mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial Instagram @ntmc_polri.

"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," sambungnya.

Dilansir banjarnegaraku.com dari PR Depok pada 6 September, Pengendara Lawan Arus Ternyata Segini Dendanya, Simak 7 Jenis Sasaran Razia Operasi Zebra 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 4 Halaman 83: Ide Pokok dan Ide Pendukung!

Para petugas kepolisian lalu lintas nantinya bakal memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, hingga pengendara yang melawan arus. Seperti yang diketahui, beberapa pekan terakhir sempat ramai diperbincangkan tentang kecelakaan lawan arus di daerah Lenteng Agung.

Kecelakaan Akibat Melawan Arus Sering Terjadi

Kecelakaan lalu lintas akibat lawan arus tersebut diyakini bukan sekali terjadi, lantaran daerah Lenteng Agung bisa dibilang sudah sering ditemukan pengendara Lawan Arus pada pagi hari. Selain itu, Polri juga akan melakukan 7 sasaran operasi lain yang bisa kamu simak beserta dendanya seperti yang berikut ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 4 Halaman 80: Menyimak Teks, Dikenal karena Menari!

1. Melawan arus lalu lintas (UU LLAJ Pasal 287) : denda Rp500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (UU LLAJ Pasal 293) : denda Rp750.000.

3. Menggunakan gawai/hp saat mengemudi (UU LLAJ Pasal 283) : denda Rp750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI (UU LLAJ Pasal 291) : denda Rp250.000.

5. Mengemudikan mobil tanpa sabuk pengaman (UU LLAJ Pasal 289) : denda Rp250.000.

6. Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan (UU LLAJ Pasal 285) : denda Rp500.000.

7. Berkendara di bawah umur/ tidak memiliki SIM (UU LLAJ Pasal 281) : denda Rp1.000.000.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 4 Halaman 68-69: Rute Menuju Sekolah!

Dengan dilaksanakannya Operasi zebra 2023 ini, polri berharap dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, yang dapat mempengaruhi kecelakaan di jalan raya. Polri juga berharap kepada pengendara, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, demi keamanan bersama.***

Dapatkan update pemberitaan banjarnegaraku.com di google news KLIK DISINI

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler