Awas Hoax! Kapal Blue Lagoon Tenggelam Bukan di Bali Ternyata Di Daerah Ini

20 November 2023, 11:23 WIB
Kapal Blue Lagoon tenggelam tetapi bukan di sekitar Bali /Brave/Tangkap layar Video viral

BANJARNEGARAKU.COM - Viral beredar di antara grup whatsapp tentang tenggelamnya sebuah kapal wisatawan. Narasi yang mengikuti ada yang menyebut di daerah Padang Bai, Bali atau ada juga yang menyebut di daerah Penyeberangan Gilimanuk, Bali. 

Pada video yang berdurasi 38 detik menggambarkan sebuah perahu dia lantai dalam keadaan miring. Beberapa penumpang yang sudah menggunakan pelampung melompat ke arah laut. Sebagian lain masih bertahan di kapal yang sudah miring sekitar 60 derajat ke samping. 

Baca Juga: Ebiet G Ade Pulang Kampung Halaman ke Wanadadi Banjarnegara, Bawakan Puluhan Lagu di Konser Seakong Fest

Orang yang memvideokan sudah ada di laut dengan menggunakan pelampung. Narasi yang diucapkan pembuat video dalam bahasa Inggris. Dekat kapal yang miring tersebut ada kapal lain yang lebih besar. Tampak beberapa penumpang panik dan mencengkeram erat pagar kapal. Beberapa yang lain yang sudah siap melompat ke laut. 

Penelusuran Banjarnegaraku terhadap video viral tersebut menemukan bahwa video tersebut tidak terjadi di Bali. Seperti tertulis dalam narasi pengantar yang tersebar di grup WA adalah tidak tepat. 

Laman resmi Kominfo sudah mengkonfirmasikan bahwa narasi di video yang beredar di tiktok dan WA adalah HOAX. Kominfo memposting pernyataan tersebut pada 19 November 2023.

Baca Juga: Penegakan Hukum dan HAM di Era Kepemimpinan Jokowi, Capres Ganjar Pranowo Beri Nilai 5.... Kenapa?

“Faktanya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan memastikan kecelakaan laut tersebut tidak terjadi di perairan Pulau Dewata. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan informasi bahwa kecelakaan Kapal Blue Lagoon Island terjadi di Kepulauan Bahamas atau negara Persemakmuran Bahama,” tulis laman kominfo. 

Tips tidak mudah kena HOAX

Saat mendapatkan berita yang cukup heboh, baik melalui grup WA, tiktok, atau media sosial yang lain sebaiknya tahan diri dahulu sebelum melakukan berbagi informasi. Cek kembali kebenaran berita melalui beberapa media resmi yang bisa dijadikan pembanding. 

Cukup mudah, tinggal masukkan kata kunci yang dicari, maka mesin pencari akan menyediakan informasi yang dimaksudkan. Kalau perlu tambahkan kata “hoax” sebelum atau sesudah kata yang dicari. Maka mesin pencari akan menyempitkan pencarian. 

Pada kasus kapal Blue Lagoon misalnya, tinggal lakukan pencarian melalui google search atau bing dengan kata kunci “Blue Lagoon Hoax” jika muncul banyak, perlu dibaca beberapa media yang ada untuk meyakinkan. 

Baca Juga: FENOMENA! Ijazah Gibran Rakabuming Raka Diragukan, Bukan Lulusan S1 di Australia Benarkah, Tapi....

Lebih meyakinkan lagi untuk menyatakan sebuah info adalah Hoax jika sudah ada pernyataan resmi dari instansi terkait. Biasa media resmi akan mencantumkan asal informasi yang dimaksud. 

Melakukan cek dan cek lagi memang lama. Namun ini lebih baik daripada menyebar berita bohong (Hoax). Sebab selain mendapatkan sangsi moral dari anggota grup lain, jadi malu sendiri. Maka bila hoax ini membahayakan, maka bisa berurusan dengan hukum. 

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Jadi adalah lebih baik sekali lagi memeriksa kabar yang akan dibagikan. Daripada membantu menyesatkan yang lain apalagi nanti bisa berurusan dengan hukum. ***

 

Editor: Ali A

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler